Bill of Lading: Pengertian, Fungsi, Jenis & Prosedur

Contoh kontrak bill of lading antara 2 pihak

Bill of Lading: Pengertian, Fungsi, Jenis & Prosedur – Dalam dunia logistik dan ekspor-impor, istilah bill of lading adalah salah satu dokumen paling krusial yang harus dipahami oleh pelaku bisnis. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengiriman, tetapi juga memiliki kekuatan hukum dan menjadi bagian penting dalam proses ekspor-impor.

Tapi, apa sebenarnya pengertian Bill of Lading? Apa fungsinya, siapa saja yang terlibat, dan seperti apa prosedurnya? Mari kita bahas lebih dalam untuk memahami pentingnya peran Bill of Lading dalam rantai distribusi global.

Pengertian Bill of Lading

Secara umum, Bill of Lading adalah dokumen legal yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran kepada pengirim barang (eksportir) sebagai bukti bahwa barang telah diterima untuk dikirim ke penerima di lokasi tujuan. Dokumen ini memuat informasi detail mengenai barang yang dikirim, seperti jenis, jumlah, hingga pelabuhan tujuan.

Menurut Investopedia, Bill of Lading (sering disingkat B/L) adalah “dasar hukum dan kontrak antara pengirim dan pengangkut (carrier) dalam proses pengiriman barang. Menurut International Chamber of Commerce (ICC), Bill of Lading dokumen ini bukan hanya sebagai bukti pengiriman, tetapi juga mewakili hak hukum atas barang yang dikirim.

Sementara itu, menurut OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), Bill of Lading termasuk dalam kategori “negotiable instruments” dalam perdagangan internasional yang memungkinkan pemegang dokumen untuk mentransfer kepemilikan barang kepada pihak lain melalui endosemen.

Dengan demikian, semakin jelas bahwa Bill of Lading bukan sekadar dokumen logistik, tetapi instrumen legal yang krusial dalam sistem perdagangan global.

Baca Juga: Service Level Agreement: Pengertian, Tipe & Manfaat

Pihak yang Terlibat dalam Bill of Lading

Dalam penerbitan dan penggunaan Bill of Lading, terdapat beberapa pihak utama yang memiliki tanggung jawab masing-masing, yaitu:

  • Eksportir / Shipper: Pihak yang mengirimkan barang.
  • Importir / Consignee: Penerima barang di negara tujuan.
  • Carrier / Shipping Line: Perusahaan pengangkut barang melalui jalur laut.
  • Freight Forwarder / Shipping Agent: Pihak perantara yang membantu mengurus proses logistik dan dokumen pengiriman.

Fungsi Bill of Lading

Bill of Lading tidak hanya sekadar kertas yang dibubuhi tanda tangan. Ia memiliki sejumlah fungsi esensial dalam perdagangan internasional:

1. Sebagai Bukti Kepemilikan

Dokumen ini berfungsi sebagai proof of ownership atau bukti kepemilikan barang. Pihak yang memegang original Bill of Lading dianggap sebagai pemilik sah dari barang tersebut.

2. Sebagai Bukti Tanda Terima

Bill of Lading menjadi bukti bahwa barang telah diterima oleh carrier dalam kondisi dan jumlah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.

3. Sebagai Syarat Kontrak Pengangkutan

Dokumen ini merepresentasikan kontrak antara pengirim dan pengangkut barang. Di dalamnya tercantum hak, kewajiban, dan tanggung jawab kedua belah pihak selama proses pengiriman berlangsung.

proses tanda tangan pada suatu pengiriman barang

Baca Juga: FOB (Free on Board): Pengertian, Jenis, Manfaat Dalam Menggunakannya

Jenis-Jenis Bill of Lading

Dalam praktiknya, Bill of Lading memiliki beragam jenis, tergantung pada tujuan, sifat pengiriman, dan preferensi pihak yang terlibat:

Original Bill of Lading

Dokumen fisik yang harus diserahkan untuk mengambil barang.

Telex Release

Versi elektronik yang memungkinkan pengambilan barang tanpa dokumen fisik.

House Bill of Lading (HBL)

Dikeluarkan oleh freight forwarder kepada eksportir.

Master Bill of Lading (MBL)

Diterbitkan oleh shipping line kepada freight forwarder.

Straight B/L

Ditetapkan kepada satu penerima tertentu dan tidak bisa dipindahtangankan.

Order B/L

Bisa dialihkan kepada pihak lain dengan endosemen.

Clean B/L

Menyatakan bahwa barang dikirim tanpa kerusakan atau kekurangan.

Claused B/L

Menunjukkan ada catatan tentang cacat atau kekurangan dalam barang yang dikirim.

Prosedur Bill of Lading

Proses penerbitan dan penggunaan Bill of Lading terdiri dari beberapa tahapan yang sistematis:

  1. Eksportir memberikan surat kuasa kepada agen pelayaran (shipping agent) untuk mengurus pengiriman.
  2. Eksportir menerbitkan shipping instruction (SI) berisi detail barang dan tujuan pengiriman.
  3. Agen pelayaran membuat delivery order (DO) untuk mengatur pengiriman barang ke kapal.
  4. Eksportir mengirimkan stuffing report sebagai laporan proses pengemasan dan pengisian kontainer.
  5. Agen pelayaran mengirimkan draft Bill of Lading untuk ditinjau dan dikoreksi.
  6. Setelah disetujui, agen pelayaran menerbitkan Bill of Lading final kepada eksportir.
  7. Eksportir dapat menerbitkan House Bill of Lading jika dibutuhkan oleh pihak lain seperti konsumen akhir atau bank.

Memahami Bill of Lading bukan hanya penting bagi mereka yang berkecimpung dalam ekspor-impor, tetapi juga bagi perusahaan yang ingin menjaga transparansi dan kepastian dalam rantai pasoknya. Dengan memahami pengertian, fungsi, jenis, hingga prosedurnya, pelaku bisnis dapat meminimalisir risiko dan memastikan kelancaran distribusi barang dari satu titik ke titik lainnya secara global.

Di tengah kompleksitas dokumen logistik seperti Bill of Lading, perusahaan membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu menjaga integritas dan keamanan data. Mobitech.id hadir sebagai solusi digital yang membantu pelaku usaha logistik dan supply chain mendigitalisasi seluruh dokumen pengiriman agar terdokumentasi dengan rapi, mudah diakses, dan minim risiko hilang.Bagi Anda yang ingin menata ulang sistem logistik bisnis agar lebih modern, minim hambatan, dan siap bersaing di era digital, Mobitech adalah software logistik terpercaya untuk transformasi operasional Anda.

© 2025 Mobitech | Transport Software Company | All Rights Reserved