PPJK: Pengertian, Fungsi & Cara Mengurusnya

tumpukan buku dokumen

PPJK: Pengertian, Fungsi & Cara Mengurusnya – Dalam dunia logistik istilah PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) sangat penting untuk dipahami, terutama bagi pelaku usaha yang sering melakukan kegiatan ekspor dan impor. PPJK berperan sebagai jembatan antara perusahaan dan pihak Bea Cukai dalam proses pengurusan dokumen kepabeanan. Di artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang PPJK: siapa mereka, apa fungsinya, dan bagaimana cara mengurus legalitasnya.

Pengertian PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Secara umum, PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah badan usaha yang diberi kuasa oleh importir atau eksportir untuk mengurus kegiatan kepabeanan, seperti pengajuan dokumen, pembayaran bea, dan proses clearance barang di pelabuhan atau bandara.

PPJK sangat penting dalam menjembatani pengusaha dengan otoritas bea cukai. Tanpa PPJK, banyak pelaku usaha akan kesulitan menavigasi proses administratif yang cukup kompleks dalam kegiatan ekspor-impor.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (www.beacukai.go.id), PPJK adalah:

“Badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan dokumen dan administrasi kepabeanan untuk dan atas nama importir atau eksportir, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019, dijelaskan juga bahwa PPJK wajib memiliki izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan dalam proses kepabeanan.

Baca Juga: Service Level Agreement: Pengertian, Tipe & Manfaat

Fungsi dan Peran Penting PPJK

PPJK bukan sekadar perantara. Perannya sangat krusial dalam menjaga kelancaran rantai pasok internasional. Berikut ini adalah beberapa fungsi utama PPJK:

  • Menyusun dan mengajukan dokumen kepabeanan seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
  • Melakukan pembayaran bea masuk dan pajak impor atas nama klien.
  • Mengurus pengeluaran barang dari kawasan pabean, baik di pelabuhan laut maupun udara.
  • Mengkoordinasikan dengan instansi terkait seperti karantina, BPOM, atau lembaga perizinan lainnya.
  • Memberikan konsultasi kepada eksportir/importir terkait regulasi dan kebijakan yang berlaku.
penyerahan dokumen antar pihak

Kapan Harus Menggunakan Jasa PPJK?

Penggunaan jasa PPJK sangat dianjurkan saat:

  • Perusahaan baru pertama kali melakukan kegiatan ekspor-impor dan belum memahami proses bea cukai.
  • Volume barang yang diurus cukup besar dan memerlukan efisiensi waktu.
  • Kegiatan ekspor-impor dilakukan secara reguler, sehingga dibutuhkan mitra pengurusan yang profesional.
  • Perusahaan tidak memiliki tenaga ahli internal untuk urusan kepabeanan.

Cara Menjadi PPJK

Jika Anda tertarik menjadi PPJK, berikut tahapan umum yang perlu dilakukan:

1. Mendirikan Badan Usaha

Anda harus berbentuk badan hukum seperti PT atau koperasi yang memiliki kegiatan usaha di bidang jasa pengurusan kepabeanan.

2. Mengajukan Permohonan Izin

Ajukan permohonan izin ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) setempat dengan melampirkan dokumen:

  • Akta pendirian perusahaan
  • NPWP
  • Surat izin usaha
  • Data pengurus
  • Surat pernyataan tanggung jawab

3. Memiliki Tenaga Ahli Kepabeanan

Setidaknya satu orang staf Anda harus memiliki sertifikat kelulusan dari pelatihan atau ujian kepabeanan yang diakui oleh DJBC.

4. Menyediakan Sistem Informasi dan Infrastruktur

Perusahaan harus memiliki sistem dan perangkat untuk mengakses modul CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).

5. Verifikasi dan Persetujuan

Setelah semua persyaratan lengkap, DJBC akan melakukan verifikasi dan memberikan izin sebagai PPJK resmi.

Baca Juga: Bill of Lading: Pengertian, Fungsi, Jenis & Prosedur

Peraturan Tentang Pengurusan Kepabeanan di Indonesia

Beberapa peraturan yang menjadi dasar operasional PPJK antara lain:

  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • PMK No. 219/PMK.04/2019 tentang PPJK
  • Perdirjen Bea Cukai No. PER-04/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemberian Izin dan Pengawasan PPJK

Peraturan-peraturan ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengurusan dokumen kepabeanan. Setiap kesalahan atau manipulasi data dapat berakibat sanksi berat, baik administrasi maupun pidana.

Kesimpulan

PPJK memiliki peran vital dalam membantu pelaku usaha menavigasi proses ekspor-impor yang kompleks dan berisiko. Dengan menggunakan jasa PPJK, perusahaan dapat menghemat waktu, menghindari kesalahan administratif, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Bagi yang ingin mendirikan PPJK, penting untuk memahami prosedur perizinan dan menyiapkan infrastruktur serta SDM yang kompeten di bidang kepabeanan.

Meski tidak mengurus perizinan PPJK, Mobitech hadir sebagai solusi digital yang dapat membantu perusahaan—termasuk PPJK dan pelaku logistik—menyimpan dan mengelola dokumen pengiriman secara rapi dan terpusat, termasuk dokumen terkait kepabeanan. Dengan sistem penyimpanan berbasis cloud, dokumen seperti PEB, PIB, dan dokumen PPJK tidak mudah hilang, mudah diakses kapan pun dibutuhkan, dan meminimalkan risiko kesalahan akibat pengelolaan manual.

Temukan solusi digital terbaik untuk manajemen distribusi dan logistik Anda di Mobitech.id.

© 2025 Mobitech | Transport Software Company | All Rights Reserved